:

Jakarta Tetap Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasan Pemprov DKI

2 minggu lalu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan insentif untuk kendaraan listrik tetap berlanjut. 

Kebijakan berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih dipertahankan untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menegaskan, langkah ini mengikuti arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Menurut Lusiana, kebijakan ini bukan sekadar stimulus fiskal, melainkan bagian dari strategi besar mendorong penggunaan kendaraan berbasis energi bersih di Jakarta.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke