JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 39 pejabat negara dalam Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, dilaporkan belum tercantum dalam laman e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Menyikapi hal tersebut, Indonesia Corruption Watch mendatangi KPK untuk meminta penjelasan resmi melalui surat permintaan klarifikasi yang disampaikan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyebut hingga awal Mei 2026, nama Presiden, 16 menteri, 20 wakil menteri, serta 2 kepala badan belum dapat diakses dalam sistem e-LHKPN, meskipun batas pelaporan telah berakhir pada 31 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi karena memungkinkan publik mengawasi potensi peningkatan kekayaan yang tidak wajar pada penyelenggara negara.
ICW menilai ketidakmunculan data tersebut dapat disebabkan oleh proses verifikasi yang masih berlangsung atau kemungkinan belum dilaporkannya LHKPN oleh pejabat terkait. Oleh karena itu, ICW mendesak KPK untuk memberikan penjelasan transparan kepada publik guna menghindari spekulasi dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/667324/icw-minta-kpk-terbitkan-lhkpn-prabowo-38-pejabat-kabinet-merah-putih