JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan sejumlah hal yang telah disetujui Presiden.
Presiden menyetujui bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tetap tidak berubah seperti saat ini, yakni Kapolri tetap akan ditunjuk oleh Presiden dan mendapatkan persetujuan DPR.
Sementara hal yang baru adalah penguatan kewenangan lembaga Kompolnas atau Komisi Kepolisian Nasional, yang rekomendasinya bersifat mengikat.