Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Sigit Pratama.
Selain Jokowi, Polda Metro Jaya dan Rektor UGM juga turut menjadi tergugat. Sidang perdana digelar pada Selasa (5/5/2026).
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, mengatakan, gugatan yang dilayangkan berupa gugatan melawan hukum atas ketidakhadiran Jokowi saat sidang ijazah, mulai dari penggugat Bambang Tri Mulyono pada 2022 hingga gugatan citizen lawsuit pada 2025.
Ajeng menuturkan, penggugat mengakui bahwa Jokowi merupakan alumnus UGM dan ijazahnya asli. Namun, kliennya menginginkan ijazah tersebut ditunjukkan.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan tidak sepakat dengan penggugat yang menyebut sikap kliennya melanggar hukum.
Video: Kompas.com/Adinda Bunga Kusuma Wardani
Penulis: Adinda Bunga Kusuma Wardani, Vachri Rinaldy Lutfipambudi
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Reza Kurnia Darmawan
` #Jokowi #Hukum #Cut