Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim hari ini, Senin (4/5/2026).
Dalam persidangan, Romli menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh pihak ketiga atau vendor tidak serta-merta menjadikan seorang pejabat negara sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penilaian tersebut harus didasarkan pada adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Ia lantas menjelaskan, tanpa bukti adanya aliran dana berupa kickback atau imbal balik materiil yang diterima oleh pejabat terkait, tuduhan memperkaya orang lain menjadi lemah secara kausalitas hukum.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Diamanty Meilianaย
#NadiemMakarim #Nadiem #ChromeBook #Kriminal #Hukum #News #vjlab