Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadirkan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pekerja informal tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diberikan.
Program ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 sebagai pembaruan dari PP Nomor 44 Tahun 2015.
Dengan adanya penyesuaian ini, pekerja mandiri seperti pengemudi ojek online, petani, pedagang, hingga pelaku usaha kecil tetap dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang lebih terjangkau.
Penyesuaian iuran yang diberikan dalam program ini yakni; Iuran JKK penghasilan Rp1 juta dari Rp10 ribu menjadi Rp5.000.
Iuran JKK penghasilan Rp2 juta dari Rp20 ribu menjadi Rp10 ribu. Iuran JKM, dari Rp6.800 menjadi Rp3.400.
Meski iuran mengalami penurunan, manfaat yang diterima peserta tetap penuh.