KOMPAS.TV - Tiga warga negara Indonesia ditangkap kepolisian Arab Saudi di Mekkah terkait praktik haji ilegal. Selain pelaku, sejumlah barang bukti disita, di antaranya sertifikat haji dan uang tunai.
Saat ditangkap di sebuah hotel di Kota Mekkah pada Selasa (28/04/2026)waktu setempat, dua pelaku menggunakan seragam petugas haji yang diduga palsu.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, serta menyebarkan iklan layanan haji palsu di media sosial.
Penangkapan dilakukan saat musim haji, ketika Arab Saudi memperketat patroli di kota suci. Proses hukum terhadap ketiga WNI ini akan dibahas bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.