:

Aturan Baru Outsourcing Mulai Berlaku: Batasan, Hak Buruh, dan Sanksinya

11 jam lalu

Di momen Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Pemerintah resmi menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi praktik alih daya atau outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan tertentu.

Permenaker itu merupakan tindak lanjut atas Putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.

Kebijakan itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Vishnu - Patrick Patrikios

#Politik #Pemerintah #HariBuruh2026 #AturanBaruOutsourcing2026 #HakBuruh #BatasanOutsourcing

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2026/05/01/080000065/aturan-baru-outsourcing-mulai-berlaku-ini-batasan-hak-buruh-dan-sanksinya?source=terpopuler

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke