Di momen Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Pemerintah resmi menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi praktik alih daya atau outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan tertentu.
Permenaker itu merupakan tindak lanjut atas Putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.
Kebijakan itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Maria Utari Dewi Produser: Dandy Bayu Bramasta