Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK dan Kesejahteraan Buruh melalui Keppres No 10 Tahun 2026. Kebijakan tersebut disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dalam kesempatan itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi pekerja yang terancam pemutusan hubungan kerja serta memperkuat perlindungan terhadap kepentingan buruh. Negara disebut akan hadir untuk menjaga kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ketenagakerjaan.
Selain itu, pemerintah juga menekankan kesiapan dalam menghadapi situasi ketenagakerjaan yang berpotensi berdampak pada buruh. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV