Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi terkait kasus penipuan dan promosi haji ilegal.
Kasus ini mencuat setelah otoritas Arab Saudi menangkap tiga WNI di Makkah pada Selasa (28/4/2026). Ketiganya diduga menawarkan layanan haji ilegal melalui media sosial. Bahkan, dua di antaranya disebut mengenakan atribut menyerupai petugas haji Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan tiga WNI ditangkap di Arab Saudi dengan modus penipuan dan iklan haji palsu.
Dahnil pun memastikan Kemenhaj terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan aparat Saudi terkait proses hukum maupun pendampingan.
Dahnil menyatakan kasus tiga WNI ini tidak terlepas dari modus praktik haji non-prosedural yang kian marak menjelang puncak musim haji 1447 H/2026 M.
Untuk itu, Kemenhaj bersama Polri pun memperkuat Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang melibatkan lintas instansi, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.