BEKASI, KOMPAS.TV - Duka tragedi kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line masih belum juga surut.
Satu korban atas nama Mia Citra kembali menambah daftar korban meninggal dunia.
Mia menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif akibat luka di kaki dan tangannya.
Dengan begitu, jumlah korban meninggal hingga Rabu (29/4/2026) sore menjadi 16 orang.
Tragedi kereta api Argo Bromo Anggrek menabrak KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur jadi alarm keras bagi sistem perkeretapian Indonesia.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah kecelakaan kereta di palang pintu perlintasan kembali terulang, termasuk rencana pembangunan fly over.
Di satu sisi, pihak PT Kereta Api Indonesia berusaha memberikan garansi keselamatan penumpang.
KAI memastikan bahwa seluruh area kereta, mulai dari ujung depan hingga belakang memiliki standar keamanan yang sama ketatnya.
Pengamat perkeretaapian, Joni Martinus mendesak perlunya investigasi serta audit keselamatan mulai dari sarana dan juga manusia demi mencegah kecelakaan di sektro perkereta apian.
Hilangnya 16 nyawa jangan hanya dijadikan sekadar angka.
Tragedi Bekasi harus menjadi titik balik. Masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah agar jalur besi kembali menjadi moda transportasi yang aman dan nyaman.
Untuk menjamin keselamatan penumpang saat perjalanan kereta, apa saja yang jadi catatan pasca tragedi kemarin, kita bahas bersama Ketua Umum Masyarakat Perkeretaapian Indonesia yang juga Mantan Dirjen Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko.
Baca Juga Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Harum Anjarsari Korban Laka Kereta Bekasi | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/666099/isak-tangis-keluarga-iringi-pemakaman-harum-anjarsari-korban-laka-kereta-bekasi-berita-utama
#kecelakaan #keretaapi #bekasitimur
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/666139/full-mantan-dirjen-perkeretaapian-soal-desak-audit-keselamatan-usai-laka-kereta-di-bekasi-timur