:

Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat selama 60 Hari, PPN Ditanggung 100 Persen

3 minggu lalu

Pemerintah kembali memberikan stimulus bagi masyarakat dengan menghadirkan program diskon tiket pesawat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 21 April 2026.

Atran tersebut mengatur skema pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.

Diskon tiket pesawat ini untuk kategori kelas ekonomi, penerbangan domestik.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke