Pemerintah kembali memberikan stimulus bagi masyarakat dengan menghadirkan program diskon tiket pesawat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 21 April 2026.
Atran tersebut mengatur skema pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
Diskon tiket pesawat ini untuk kategori kelas ekonomi, penerbangan domestik.