Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan sebanyak 44 persen tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas.
Kementerian PPPA juga mencatat hanya 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum.
Berdasarkan catatan Kementerian PPPA hanya 30,7 persen daycare yang memiliki izin operasional.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi mengatakan hal itu membuat kualitas layanan daycare masih menjadi tantangan besar.