JAKARTA, KOMPAS.TV - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara menangkap seorang pengedar obat keras daftar G, dan menyita barang bukti 1.000 lebih butir tramadol dan eximer.
Dalam aksinya, tersangka membeli dan menjualnya secara langsung dan pemesanan secara daring.
Inilah AT, pria berusia 43 tahun saat digiring ke Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara. Tersangka ditangkap terkait pengedaran obat keras daftar G ini hanya bisa tertunduk lesu.
Pengungkapkan kasus ini berawal, saat tersangka ditangkap dengan barang bukti, satu klip sabu 0,9 gram pada awal pekan.
Setelah dikembangkan, didapati 612 butir obat eximer dan 600 butir obat tramadol di kediamannya di kawasan Pademangan.
Polisi mengatakan, tersangka mendapatkan barang itu secara online dan mengedarkannya di wilayah sekitar Pademangan.
Baca Juga Polisi Gerebek Sarang Narkoba dan Kejar 4 Pelaku di Bantaran Rel KA Tembung Medan | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/665543/polisi-gerebek-sarang-narkoba-dan-kejar-4-pelaku-di-bantaran-rel-ka-tembung-medan-borgol
#obatkeras #sabu #narkoba
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/665561/polisi-tangkap-pengedar-obat-keras-daftar-g-di-jakarta-utara-sita-1-212-butir-barang-bukti-borgol