Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hary Tanoesoedibjo membayar ganti rugi sekitar Rp 531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Nilai tersebut sudah termasuk bunga, dengan tambahan 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas. Pembayaran dilakukan secara tanggung renteng bersama PT MNC Asia Holding.
Kasus ini bermula dari transaksi tahun 1999, terkait penukaran NCD senilai 28 juta dolar AS yang diterbitkan Unibank, dengan MTN dan obligasi milik CMNP.
Masalah muncul pada 2002, saat NCD tidak bisa dicairkan setelah Unibank dibekukan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#HaryTanoe #JusufHamka #Hukum #vjhunt #vjlab