Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan makar dan pemakzulan atau impeachment merupakan dua hal yang berbeda.
Hal tersebut terkait pernyataan pengamat politik Saiful Mujani, mengenai pemberhentian Presiden Prabowo Subianto.
Feri menjelaskan problem demokrasi di Indonesia adalah di lingkup elite tidak memahami isi konstitusi.
Jika membaca Pasal 7a, 7b, 7c, dan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, upaya memberhentikan presiden di tengah masa jabatan diperkenankan oleh konstitusi.
Namun sering diributkan justru tentang makar. Padahal, makar dan pemakzulan (impeachment) dua hal yang berbeda.
Ia menilai pihak Istana berlebihan dalam menyikapi pernyataan di ruang demokrasi. Bahkan, ia berpendapat beberapan orang di Istana tidak memahami konteks konstitusional.
Feri juga menekankan, kemerdekaan berserikat, berpendapat, berkumpul merupakan jaminan konstitusional.