:

KORUPSI PROYEK SEKOLAH, KEPALA SMA DI JAMBI DITETAPKAN TERSANGKA

1 hari lalu

Seorang kepala sekolah berinisial K ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi pembangunan gedung SMA Negeri 6 di Kecamatan Sadu, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Rabu (01/04/2026). Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Timur setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam.

Dari total anggaran proyek sebesar Rp2,7 miliar, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp118 juta. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi prasarana sekolah yang berlangsung pada tahun 2022.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas.

Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke