Seorang kepala sekolah berinisial K ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi pembangunan gedung SMA Negeri 6 di Kecamatan Sadu, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Rabu (01/04/2026). Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Timur setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Dari total anggaran proyek sebesar Rp2,7 miliar, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp118 juta. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi prasarana sekolah yang berlangsung pada tahun 2022.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV