KOMPAS.TV - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Dimas Bagus Arya, kecewa atas pelimpahan berkas Andrie Yunus ke Puspom TNI.
Ia menilai langkah itu tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Dimas mengungkap, tak ada pasal dalam KUHAP baru yang mengatur pelimpahan berkas terhadap nonpenyidik pegawai negeri sipil atau PPNS.
Dimas pun menyoroti transparansi penegak hukum karena belum merilis identitas pelaku.
Ia khawatir risiko manipulasi jika identitas dan wajah pelaku tak terungkap ke publik.