Tim Hukum Jokowi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar, Senin (30/3/2026).
Ketua Tim Hukum Jokowi, Ade Darmawan mengatakan, pihaknya diminta menandatangani sejumlah berkas sebelum polisi mengabulkan permohonan RJ.
“Jadi semuanya sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh Bapak Joko Widodo, diwakilkan oleh tim penasehat hukum. Giliran kami menandatangani beberapa klausul perjanjian yang diajukan oleh Rismon,” ujar dia di Mapolda Metro Jaya.
Kata Ade beberapa klausul yang harus dipatuhi Rismon adalah terkait buku, yakni buku yang dibuat bersama Roy Suryo cs terkait hasil penelitian ijazah.
Buku-buku tersebut harus ditarik dari peredaran sebagai syarat pengabulan RJ.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #ijazah #jokowi #rismon #vjlab