JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia, Refly Harun mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan kasus ijazah Jokowi.
Refly mengatakan pihaknya tidak puas setelah gugatan sebelumnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kita juga akan menyampaikan lagi permohonan ke Mahkamah Konstitusi karena kami sangat tidak puas dengan Mahkamah Konstitusi yang kami anggap aneh. Sudah jelas-jelas Roy dan dokter Tifa dirugikan oleh pasal-pasal ini. Kerugian konstitusionalnya adalah tidak adanya kepastian hukum," ujar Refly dalam konferensi pers di Jakarta, pada Minggu (29/3/2026).