Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.
Dalam konstruksi perkara, Samin Tan diketahui merupakan beneficiary owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Pada 2017, izin pengelolaan pertambangan milik PT AKT dicabut, tetapi Samin Tan masih mengambil hasil bumi Indonesia hingga 2025.
Samin Tan diduga telah memalsukan sejumlah dokumen karena aktivitas pertambangan masih berjalan setelah dibekukan.
Hal ini tentunya membuat negara merugi. Terlebih, Samin Tan disinyalir turut main mata dengan oknum penyelenggara negara.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #kejagung #korupsi #samintan #tambang #vjlab