SERANG, KOMPAS.TV - Ditres Narkoba Polda Banten membongkar dua kasus besar penyelundupan narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Merak.
Sepanjang Maret 2026, total sebanyak 70 kilogram sabu disita dari dua pengungkapan terpisah.
Kasus pertama terjadi pada 8 Maret. Polisi menahan dua pembawa sabu seberat 15,8 kilogram di dermaga eksekutif.
Sabu ditemukan di dalam koper setelah melalui pemeriksaan X-ray.
Sementara itu, kasus kedua diungkap 18 Maret dini hari.
Petugas menggagalkan penyelundupan 55 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam minibus dari Sumatera.
Pelaku menggunakan modus baru yaitu menyamarkan kendaraan seolah-olah rusak dan diangkut menggunakan mobil towing untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Polisi menangkap pelaku begal yang menusuk korbannya saat beraksi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Tim gabungan dari Jatanras Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu dan Polres Rejang Lebong menggerebek pelaku yang bersembunyi di dalam hotel.
Pelaku sebelumnya membegal seorang mahasiswa yang hendak menuju Kota Lubuk Linggau dari Kota Bengkulu.
Korban yang sempat melakukan perlawan ditikam pelaku hinga mengalami luka serius.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga 2 Pemuda Kepergok Bawa 2 Kg Sabu di Bandara Kualanamu, Nekat Jadi Kurir Narkoba ke Lombok di https://www.kompas.tv/regional/657919/2-pemuda-kepergok-bawa-2-kg-sabu-di-bandara-kualanamu-nekat-jadi-kurir-narkoba-ke-lombok
#sabu #narkoba #begal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/659247/polisi-bongkar-2-kasus-penyelundupan-sabu-di-pelabuhan-merak-total-70-kg-sabu-disita-berut