:

Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

1 minggu lalu

Komnas HAM menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Pramono Ubaid yang menyebut penetapan tersebut telah dilakukan sebelum Lebaran melalui konferensi pers pimpinannya.


Pramono menjelaskan, status Pembela HAM tersebut dibuktikan melalui surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. 


Penetapan ini memiliki sejumlah kegunaan penting bagi Andrie Yunus, terutama dalam aspek perlindungan hukum.


Salah satu manfaat utama dari status tersebut adalah membuka akses bagi Andrie Yunus untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Selain itu, status ini juga dapat digunakan dalam proses hukum, termasuk jika perkara berlanjut hingga tahap peradilan.


Komnas HAM menegaskan bahwa penetapan Pembela HAM merupakan bentuk pengakuan sekaligus upaya perlindungan terhadap individu yang dinilai menjalankan peran dalam memperjuangkan hak asasi manusia. 


Dengan status ini, Andrie Yunus diharapkan mendapatkan jaminan keamanan serta dukungan dalam menghadapi proses yang sedang berjalan.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin


#AndrieYunus #KomnasHAM

#PembelaHAM #LPSK #PerlindunganHukum #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke