Mapolresta Kota Malang mengungkapkan motif dugaan pembunuhan terhadap SA (42), seorang juru parkir salah satu kafe di Jalan Ijen, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menyebut pihaknya telah membekuk dua pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan ini.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni masing-masing berinisial FNA (45) dan SNS (24).
Penetapan kedua tersangka ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Jumat (20/3/2026).
Atas perbuatannya, FNA dan SNS dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 lebih subsider Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman Pasal 459 KUHP pidana mati dan/atau penjara seumur hidup dan/atau paling lama 20 tahun.
Untuk subsider Pasal 458 ayat 3 ancaman 20 tahun penjara dan lebih subsider Pasal 262 ayat 4 ancaman 12 tahun penjara.