Dua calon penumpang pesawat rute Kualanamu–Lombok ditangkap petugas pada Senin (16/3) malam karena membawa narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam lipatan celana yang dimasukkan ke dalam koper. Kedua pelaku diduga memanfaatkan situasi arus mudik Lebaran, dengan harapan dapat lolos dari pemeriksaan petugas keamanan.
Pelaku berinisial MF dan FN, asal Pidie, Aceh, diamankan saat hendak memasuki pesawat setelah petugas mendeteksi adanya narkotika di dalam koper mereka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua kilogram sabu yang tersusun rapi di antara pakaian.
Kepada polisi, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial JB dengan iming-iming upah sebesar Rp140 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke Lombok. Mereka juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba karena tergiur imbalan tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga pidana maksimal berupa hukuman mati.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV