MALANG, KOMPAS.TV - Larangan penggunaan mobil dinas ini dikeluarkan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelang cuti bersama lebaran 2026. Mobil dinas yang selama ini digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang harus digunakan sebagai kendaraan operasional selama bekerja. Karena itulah selama cuti bersama, ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung atau mudik.
Menurut Wahyu Hidayat, pengawasan dalam penggunaan mobil dinas akan diserahkan kepada kepala OPD masing-masing. Pemkot Malang juga akan memberikan sanksi kepada ASN yang tetap menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran.
"Kita melarang mobil dinas digunakan untuk mudik. Silakan menggunakan mobil pribadi, tapi jangan menggunakan mobil dinas." Kata Wahyu Hidayat.
Selain itu ASN juga dipersilahkan untuk memarkir kendaraan dinas di lingkungan Balai Kota Malang jika kapasitas masih memadai. Namun jika tidak mencukupi kendaraan bisa diparkir di tempat lain asalkan tetap aman.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/657320/pemkot-malang-larang-mobil-dinas-untuk-mudik