:

Pemerintah Tetap Eksekusi Hotel Sultan meski Ada Gugatan

3 minggu lalu

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamzah menegaskan bahwa proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno tetap berjalan sesuai prosedur, meskipun terdapat upaya perlawanan hukum.

Chandra mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat empat gugatan perlawanan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait rencana eksekusi tersebut.

"Iya, perlawanan ada. Tercatat empat perlawanan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada dari pihak yang menghuni apartemen, macam-macamlah," ujar Chandra di kawasan GBK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).

Meski ada upaya hukum dari pihak lawan, Chandra menjelaskan bahwa putusan PN Jakarta Pusat memiliki sifat Uitvoerbaar bij Voorraad atau putusan serta-merta.

"Jadi tetap bisa dilaksanakan. Putusan ini bersifat serta-merta. Walaupun ada upaya hukum banding atau perlawanan, tidak menghalangi jalannya eksekusi," tegas Chandra .

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#HotelSultan #Hukum #Sengketa #GBK #News #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke