:

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

3 minggu lalu

Aktor Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. 


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Yeni Rosalita dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).


Selain pidana penjara, Ammar Zoni juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 140 hari.


Jaksa menilai Ammar Zoni terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sikap terdakwa yang berbelit-belit saat memberikan keterangan menjadi hal yang memberatkan.


Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah sikap Ammar Zoni yang dinilai sopan selama menjalani persidangan. Ammar diketahui didakwa bersama sejumlah terdakwa lain dalam jaringan peredaran narkotika di dalam rutan.



Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Video jurnalis: Disya Shaliha

Produser: Nursita Sari


#AmmarZoni

#KasusNarkoba

#AmmarZoniDituntut

#RutanSalemba #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke