FULL VIDEO:
https://youtube.com/live/XlDCFS0cYTY?feature=share
Kebijakan pemerintah untuk memotong uang Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja menuai berbagai pro dan kontra di tengah masyarakat. Terlebih lagi, pemotongan pajak THR ini hanya diberlakukan untuk karyawan swasta, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dibebaskan.
Direktur P2Humas DJP,Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa pekerja swasta atau aparatur sipil negara (ASN) sama-sama dikenai pajak. Seperti apa penjelasannya?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Editor: Monica Arum
Produser: Adil Pradipta
#DJP #THR #Pajak #ObrolanNewsroom #ONRclips