KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan mantan Pejabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas pada tahun 2024. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.
Bahtiar bersama 4 tersangka lainnya digelandang menuju mobil tahanan. Bahtiar ditahan selama 20 hari di Lapas Maros, sementara tersangka lainnya ditahan di Lapas Klas I Makassar dan Rutan Makassar.
Tim penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 50 miliar.
Selain kelima orang tersebut, Kejati Sulsel juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. Namun terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit.
#ekspjgubernur #bibitnanas #korupsi
Baca Juga Menkeu Purbaya Pastikan Subsidi BBM Aman di Tengah Kenaikan Harga Minyak Dunia | INDONESIA UPDATE di https://www.kompas.tv/regional/656209/menkeu-purbaya-pastikan-subsidi-bbm-aman-di-tengah-kenaikan-harga-minyak-dunia-indonesia-update
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/656210/eks-pj-gubernur-sulsel-jadi-tersangka-kasus-korupsi-bibit-nanas-indonesia-update