Korupsi Dana Desa, Kades Neglasari Ditahan Kejari Sukabumi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Rahmat Hidayat, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran desa dan pajak bumi bangunan (PBB). Tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini terjadi di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Berdasarkan hasil audit, ditemukan penyelewengan anggaran desa tahun 2023 hingga 2024.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar 394 juta rupiah. Uang hasil korupsi diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV