Pemilik truk 1,9 juta rokok ilegal diamankan petugas
Petugas kepolisian menetapkan M-R alias R-O sebagai tersangka pemilik truk yang mengangkut 1,9 juta batang rokok ilegal di Belitung. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan bukti yang mengarah pada kepemilikan kendaraan serta muatan rokok ilegal.
Sebelumnya, Polres Belitung menggagalkan peredaran rokok ilegal tersebut setelah menemukan truk mencurigakan yang terparkan di lahan kosong di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Tanjung Pandan. Saat diperiksa, bak truk tertutup terpal berisi tumpukan kardus rokok tanpa cukai.
Saat ini, tersangka telah dibawa dan ditahan di Polda Bangka Belitung untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV